RANGKUMAN PKN 2



Gambar terkait
BAB VII
MERAJUT KEBERSAMAAN DALAM KEBHINNEKAAN
A. Memupuk Komitmen Persatuan dan Kesatuan
Bhinneka Tunggal Ika Tan Hanna Dharma Mangrwa maksudnya adalah berbeda-beda tetapi satu jua, tak ada hukum yang bersifat mendua. Artinya walaupun bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam Suku Bangsa, Agama, Ras, Antar golongan (SARA), Bahasa, Budaya tetapi merupakan satu kesatuan bangsa yaitu Bangsa Indonesia. Satu bangsa, satu bahasa, satu tanah air, satu hukum nasional, yaitu Indonesia. Walaupun bangsa Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku bangsa, beranekaragam bahasa, berlainan agama tetapi mereka patuh dan tunduk pada hukum yang satu yaitu Hukum nasional Indonesia.
Alat-alat pemersatu bangsa Indonesia, yakni:
a. Dasar Negara Pancasila
b. Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan
c. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan
d. Lambang Negara Burung Garuda
e. Semboyan Bhinneka tunggal Ika
f. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
g. Lagu-lagu perjuangan
Indonesia merupakan Negara yang sangat rentan akan terjadinya perpecahan dan konflik. Hal ini disebabkan Indonesia adalah negara dengan keberagaman suku, etnik, budaya, agama serta karakteristik dan keunikan di setiap wilayahnya. Indonesia merupakan negara yang memiliki keistimewaan keanekaragaman budaya, suku, etnik, bahasa, dan sebagainya dibandingkan dengan negara lain. Oleh karena itu keberagaman ini jangan dijadikan alasan untuk memperlemah rasa persatuan dan kesatuan bangsa tetapi justru harus menjadi modal dasar dalam pembangunan bangsa. Oleh karena itu, sangat diperlukan rasa persatuan dan kesatuan yang tertanam di setiap warga negara Indonesia.
Persatuan dalam keberagaman memiliki arti yang sangat penting. Persatuan dalam keberagaman harus dipahami oleh setiap warga masyarakat agar dapat mewujudkan hal-hal sebagai berikut.
a. Kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang.
b. Pergaulan antarsesama yang lebih akrab.
c. Perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah.
d. Pembangunan berjalan lancar.
Untuk menjaga komitmen persatuan, perlu adanya toleransi yang tinggi antarkebudayaan. Sikap saling menghargai antargolongan, mengenali, dan mencintai budaya lain adalah hal yang perlu dibudayakan. Contoh nyata implementasi hal tersebut adalah dengan mempertunjukkan tarian suku-suku yang ada di Indonesia. Dengan demikian, setiap suku mempunyai rasa simpati satu sama lain
Contoh sikap dan perilaku yang mencerminkan komitmen persatuan dalam kehidupan sehari-hari
– Saling menghormati, mengahargai antar suku bangsa yang berbeda
– Saling toleransi antar pemeluk agama yang berlainan
– Tidak menghina terhadap teman yang berbeda SARA
B. Pentingnya Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
Pengertian Integrasi Nasional
– Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “integrasi” dan “nasional”. Integrasi berasal dari bahasa Inggris, integrate, artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan
– Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.
– Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Kata Nasional berasal dari bahasa Inggris, nation yang artinya bangsa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis.
a. Secara Politis
Integrasi nasional secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
b. Secara Antropologis
Integrasi nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat
Syarat-syarat keberhasilan integrasi di suatu negara sebagai berikut :
a. Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan satu dengan lainnya.
b. Terciptanya kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman
c. Norma-norma dan nilai-nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi sosial.
Faktor-faktor pendorong, pendukung dan penghambat Integarsi Nasional
a. Faktor pendorong tercapainya integrasi nasional
1) Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah
2) Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
3) Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu dikalangan bangsa indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
4) Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan muncul semangat nasionalisme dikalangan bangsa Indonesia.
b. Faktor pendukung integrasi nasional
1) Penggunaan bahasa Indonesia
2) Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam suatu bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia
3) Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
4) Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat.
5) Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penjajahan yang diderita.
c. Faktor penghambat integrasi nasional
1) Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen
2) Kurangnya toleransi antargolongan
3) Kurangnya kesadaran dari masyarakat indonesia terhadap ancaman, gangguan dari luar
4) Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan

C. Membangkitkan Kesadaran Warga Negara untuk Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara (Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat 1 tentang Pertahanan Negara) Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan rela berkorban kepada bangsa dan negara
Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
a. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
d. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
e. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
f. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2): “Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pemerintahan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utana, dan rakyat sebagai komponen pendukung”. Adapula pada Pasal 27 Ayat (3): “Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara”.
g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara ayat 1: “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; ayat 2: “Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:
1) Pendidikan Kewarganegaraan
2) Pelatihan dasar kemiliteran
3) Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
4) Pengabdian sesuai dengan profesi.
Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) :
1) Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis.
2) Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
3) Hambatan adalah Usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
4) Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).
– Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari luar negeri.
Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
a. Dari luar negeri
1) Agresi
2) Pelanggaran wilayah oleh negara lain
3) Spionase (mata-mata)
4) Sabotase
5) Aksi terror dari jaringan internasional.
b. Dari dalam negeri
1) pemberontakan bersenjata
2) konflik horizontal
3) aksiteror dari dalam negeri
4) sabotase dari dalam negeri
5) Aksi kekerasan yang berbau SARA
6) Gerakan separatis pemisahan diri membuat Negara baru
7) Pengrusakan lingkungan.
– Ancaman non militer adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika di biarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa dan negara Contohnya penyalahgunaan narkoba, korupsi
D. Membangun Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara
Pembelaan Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan, kesadaran, keikhlasan dan ketulusan dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, menjaga harkat dan martabat bangsa, mempertahankan keutuhan NKRI serta wewujudkan cita-cita dan tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
– Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: “Tiap-tiapiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
– Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945: “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Contoh bentuk usaha pembelaan negara oleh warga negara :
– Mengikuti ronda malam (siskamling)
– Pelatihan dasar kemiliteran
– Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
– Pengabdian sesuai dengan profesi
Bela negara yang bisa dilakukan oleh para siswa di sekolah :
– Pendidikan Kewarganegaraan
– Mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi lainnya.
BAB VIII
MEMBANGUN KESADARAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
A. Pentingnya Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Kesatuan
Sadar berbangsa dan bernegara adalah sadar bahwasanya kita berada di tempat yang memiliki bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah yang sama dan mempunyai aturan-aturan baik dalam bidang politik, militer, ekonomi, sosial maupun budaya yang diatur oleh Negara.
Kesadaran artinya menyadari bahwa bangsa Indonesia berbeda bangsa lain, khususnya dalam konteks sejarah berdirinya bangsa Indonesia.
Kesadaran berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan bangsa mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara. Banyak hal yang dapat mempengaruhi kesadaran berbangsa dan bernegara. Salah satunya dinamika kehidupan warga negara, telah ikut memberi warna terhadap kesadaran berbangsa dan bernegara tersebut. Selain itu, dinamika kehidupan bangsa-bangsa lain di berbagai belahan dunia, tentu berpengaruh pula terhadap kesadaran tersebut. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) merupakan faktor utamanya. Faktor tersebut membuat dunia semakin “terbuka”. Semua bangsa dapat saling melihat bangsa lain. Hal inilah yang menimbulkan suasana saling mempengaruhi serta menyentuh kesadaran berbangsa dan bernegara.
Kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia perlu diwujudkan dalam menjaga keutuhan NKRI. Kesadaran berbangsa dan bernegara merupakan hal penting, mengingat sejarah perjuangan bangsa dalam memperoleh kemerdekaan disertai dengan pengorbanan yang luar biasa.
Kesadaran berbangsa dan bernegara sangat penting karena dapat :
a. meningkatkan nilai toleransi antar sesama
b. memupuk rasa nasionalisme dan patriotisme warga negara.
c. memiliki sifat mencintai dan menyayangi terhadap bangsa ini.
d. menjadikan kehidupan bangsa lebih sejahtera dan makmur.
e. menjadikan warga negara yang tertib dan disiplin karena dapat menjadi warga negara yang baik
Kesadaran berbangsa dan bernegara pada era sekarang ini tampaknya mulai luntur. Hal ini disebabkan oleh sikap individualisme, materialisme dan hedonisme pada generasi muda
Upaya yang harus dilakukan dalam meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara :
– melalui pendidikan dari usia dini
– pendidikan kewarganegaraan
– kegiatan pramuka, paskibra, pmr dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya
B. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Kesatuan dalam Konteks Sejarah
Kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dalam konteks sejarah adalah bahwa sejarah perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan selalu berlandaskan sikap kebangsaan dan kenegaraan
Pentingnya kesadaran berbangsa dan bernegara kesatuan dalam konteks sejarah Indonesia antara lain :
– dapat memberikan motivasi kepada bangsa Indonesia dalam menjaga dan mempertahankan NKRI
– dapat memberikan pelajaran bagi generasi muda untuk melanjutkan cita-cita perjuangan para pahlawan
– dapat memberikan dorongan semangat bahwa keberhasilan perjuangan kemerdekaan Indonesia bisa berhasil karena adanya kesadaran berbangsa dan bernegara
Tonggak sejarah yang penting yang menunjukan kesadaran berbangsa dan bernegara
1) Budi Utomo (1908)
Bahwa dalam perjuangan merebut kemerdekaan harus dilakukan dengan taktik politik, yaitu membentuk organisasi modern.
Budi Utomo adalah organisasi pemuda yang didirikan oleh Dr. Sutomo danekonomi dan para pelajar Stovia pada tanggal 20 mei 1908. Organisasi ini bersifat sosial, ekonomi dan kebudayaan tetapi tidak bersifat politik. Organisasi yang pada awalnya ditujukan bagi golongan berpendidikan Jawa ini menjadi sebuah gerakan awal yang bertujuan mencapai kemerdekaan Indonesia.
Budi Utomo dapat dikatakan sebagai organisasi kebangsaan yang pertama. Berdirinya organisasi ini menandai kebangkitan kesadaran berbangsa dan bernegara untuk melawan penjajah. Jika dahulu rakyat berjuang secara fisik dan berorganisasi secara tradisional samapi kedaerahan, sejak didirikannya Budi utomo, perjuangan bangsa indonesia ditempuh dengan cara berorganisasi modern demi kepentingan seluruh bangsa. Itulah sebabnya hari berdirinya budi utomo diperingati sebagai hari kebangkitan nasional.
Sejatinya budi utomo mempunyai tekad untuk meningkatkan martabat bangsa indonesia agar sejajar dengan bangsa bangsa lain. Untuk mewujudkan tekad tersebut, kegiatan dipusatkan dalam bidang pendidikan, kebudayaan, dan kehidupan sosial . pada perkembangan selanjutnya di akhir tahun 1909 , Budi utomo telah mempunyai cabang di 40 tempat dengan jumlah anggota sekitar 10.000 orang. Kemudian, pada tahun taun berikutnya, orientasi budi utomo tidak hanya dibidang pendidikan, kebudayaan, dan kehidupan sosial, melainkan juga dalam bidang politik
2) Sumpah Pemuda (1928)
Bahwa dalam perjuangan merebut kemerdekaan harus mempersatukan bangsa, tanah air dan bahasa
Sumpah Pemuda :
Pertama :
– Kami Poetra Dan Poetri Indonesia Mengakoe Bertoempah Darah Jang Satoe, Tanah Air Indonesia
Kedua :
– Kami Poetra Dan Poetri Indonesia, Mengakoe Berbangsa Jang Satoe, Bangsa Indonesia
Ketiga :
– Kami Poetra Dan Poetri Indonesia Mengjoenjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia
3) Proklamasi Kemerdekaan (1945)
Sejarah perjuangan Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan oleh tokoh-tokoh bangsa Indonesia banyak berlandaskan dengan kesadaran bernegara. Jelas dalam sejarah diceritakan bahwa para tokoh-tokoh bangsa dalam merumuskan dasar negara dan lain sebagainya didasari dengan kesadaran bernegara yang tinggi. Jika tidak, kemerdekaan tidak akan terwujud.
Sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan dari penjajah secara diplomatis, yaitu dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) oleh pemerintah Jepang.. Sidang BPUPKI pertama (29 Mei-1 Juni 1945) membicarakan “Dasar Negara Indonesia Merdeka”. Tokoh-tokoh yang menyampaikan pendapatnya adalah Mr. Muh. Yamin, Prof. Dr.Soepomo, dan Ir. Soekarno. Padahal, ketiga tokoh itu menyampaikan isi dasar negara yang berbeda, tetapi dengan kesadaran berbangsa dan bernegara yang tinggi sehingga tidak terjadi perpecahan. Pada akhir sidang pertama BPUPKI dibentuklah panitia kecil yang terdiri atas delapan orang dengan tugas memeriksa usulan tentang dasar negara yang masuk untuk ditampung dan kemudian dilaporkan kepada sidang BPUPKI berikutnya. Panitia kecil ini terdiri atas Ir. Soekarno, Drs.. Mohammad Hatta, Mr. A. A. Maramis, Ki Bagus Hadikusumo, M. Sutardjo Kartohadikusumo, R. Oto Iskandardinata, Mr. Muh Yamin, dan K. H. Wahid Hasjim.
Pada tanggal 22 Juni 1945 malam hari Panitia kecil berhasil merumuskan dasar negara dengan sebutan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Dalam piagam tersebut tercantum rumusan Pancasila, yaitu
1) Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
2) Kemanusiaann yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaran perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada sidang BPUPKI kedua (10 Juli – 17 Juli 1945) hanya menyiapkan rancangan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Merdeka yang diketuai oleh Ir Soekarno, rancangan ekonomi dan keuangan diketuai Moh Hatta, dan rancangan pembelaan tanah air diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoeyoso. Dengan demikian, tanggal 17 Juli 1945, BPUPKI telah mendapatkan tiga rancangan dan dianggap selesai tugasnya. Dalam dua sidang BPUPKI ini, kesadaran bernegara para tokoh bangsa patut dicontoh. Walaupun ada perbedaan tetapi tetap dalam kerangka persatuan.
Setelah BPUPKI bubar, dibentuklah pada 7 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan mengadakan sidang serta merumuskan beberapa hal berikut :
1) Mengesahkan dan menetapkan Pembukaan UUD 1945
2) Mengesahkan dan menetapkan UUD.
3) Menetapkan Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
Itulah kesadaran bernegara yang ditunjukkan tokoh-tokoh bangsa Indonesia dalam mempersiapkan kemerdekaan, menetapkan UUD, dan menetapkan dasar negara. Berjarak dengan masa kemerdekaan membuat sejarah, harus dapat membangun kesadaran bernegara dan menyatukan pandangan-pandangan yang berbeda.
Contoh sikap kesadaran berbangsa dan bernegara :
– melaksanakan upacara bendera dengan khidmat dan bersemangat
– membantu korban bencana alam dengan tulus dan ikhlas
– menggunakan produksi dalam negeri
– membaca riwayat hidup para Pahlawan
– mau berteman dengan orang yang berbeda agama, daerah dan suk
C. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Kesatuan dalam konteks Geopolitik
1. Geopolitik
Geopolitik secara etimologi (bahasa Yunani) :
 geo berarti bumi yang menjadi wilayah hidup.
 polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara.
 teia berarti urusan (politik)/ kepentingan umum warga negara suatu bangsa.
Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa
Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah, dan ilmu sosial yang merujuk kepada percaturan politik internasional . geopolitik mempelajari makna strategis dan politik satu wilaah geografi yang mencakup lokasi, luas, serta sumber daya alam wilayah tersebut
Geopolitik adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri, lingkungan yang berwujud negara kepulauan berlandaskan pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. jadi bangsa indonesia dituntut ikut mempertahankan negara dan berperan penting dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik antar negara yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan internasional.
Geopolitika bisa juga disebut wawasan nusantara dan hal itu berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Wawasan Nusantara mempunyai latar belakang kedudukan,fungsi,dan tujuan filosofis sebagai dasar pengembangan wawasan nasional Indonesia. Bisa dilihat bahwa pentingnya kesadaran berbangsa dan bernegara merujuk pada latar belakang, fungsi wawasan nusantara atau geopolitika itu sendiri. Kita berbangsa dan bernegara diwilayah Indonesia, jadi kita juga wajib menjaga dan membelanya.
Pembangunan geopolitik hanya efektif apabila dilandasi oleh wawasan kebangsaan yang mantap. Unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara dalam mencapai kesatuan dan keserasian dapat ditinjau melalui, Satu kesatuan wilayah, Satu kesatuan bangsa, Satu kesatuan sosial budaya, Satu kesatuan ekonomi, Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Konsepsi geopolitik khas Indonesia itu kemudian dirumuskan menjadi acuan dasar yang diberi nama Wawasan Nusantara, berbunyi sebagai berikut :
Wujud suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu Negara kepulauan yang dalam kesemestaannya merupakan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mencapai tujuan nasional dan cita-cita perjuangan bangsa melalui pembangunan nasional segenap potensi darat, laut dan angkasa secara terpadu
2. Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonnesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan atau kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Asas Wawasan Nusantara antara lain : kepentingan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerja sama dan kesetiaan.
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga masyarakat dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
– Kedudukan
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyesatan atau penyimpangan dalam upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
– Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
– Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok golongan, suku bangsa atau daerah.
Wawasan Nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa daripada kepentingan pribadi atau golongan
Indonesia merupakan negara yang berada di lokasi strategis dunia :
Karena Indonesia terletak diantara 2 Benua yaitu Benua Asia dan Benua Australia serta 2 Samudra yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.
Oleh karena itu sudah pasti wilayah indonesia menjadi jalur perdagangan Internasional. Selain itu Indonesia tanah nya sangat subur, musimnya teratur, juga kaya dengan flora dan fauna karena letaknya di dekat khatulistiwa
Share:
spacer

Tidak ada komentar:

Posting Komentar